Inpres No. 9 Tahun 2025 · Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Ekonomi warga Dadapsari, diurus bersama.
Koperasi Kelurahan Merah Putih Dadapsari menghimpun warga, usaha, dan potensi lingkungan Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, menjadi satu badan usaha milik bersama — mulai dari sembako, simpan pinjam, sampai layanan kesehatan dan logistik.
Ruang usaha
Tujuh lini yang dijalankan koperasi.
Kegiatan koperasi mengikuti arahan program nasional, dengan menimbang potensi dan usaha yang sudah ada di Dadapsari. Setiap lini berjalan sebagai unit yang pembukuannya terpisah, sehingga hasilnya bisa dibaca warga secara terbuka.
Tata kelola
Uang warga, dibaca warga.
Koperasi dikelola oleh pengurus yang dipilih dalam rapat anggota, diawasi pengawas internal, dan mempertanggungjawabkan kinerjanya sekali setahun dalam Rapat Anggota Tahunan. Laporan itu terbuka untuk setiap anggota.
- Satu anggota, satu suara. Besar simpanan tidak menentukan besar pengaruh.
- Laporan tahunan. Neraca dan perhitungan hasil usaha disampaikan dalam RAT.
- Pengawasan berlapis. Pengawas internal koperasi dan pembinaan dari dinas terkait.
Dokumen yang bisa diminta anggota
| Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga | Sekretariat |
| Laporan Rapat Anggota Tahunan terakhir | Sekretariat |
| Neraca & perhitungan hasil usaha | Sekretariat |
| Daftar unit usaha dan pengelolanya | Sekretariat |
| Prosedur simpanan dan pembiayaan | Unit simpan pinjam |
Permintaan dokumen diajukan oleh anggota melalui sekretariat koperasi.
Konteks program
Bagian dari gerakan nasional, bukan usaha tunggal.
Koperasi ini berdiri sebagai pelaksana Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih — kebijakan yang mendorong pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, dengan dukungan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Sumber: Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025; keterangan resmi Sekretariat Negara dan Kementerian Koperasi.
Warga Dadapsari, pemilik koperasi ini.
Untuk menjadi anggota cukup berdomisili di Kelurahan Dadapsari dan menyetujui Anggaran Dasar koperasi. Tidak ada syarat modal besar.