Profil

Koperasi yang tumbuh dari gang, pasar, dan tetangga sendiri.

Dadapsari adalah kelurahan padat di pesisir Semarang Utara: 0,47 kilometer persegi yang dihuni sekitar 8.270 jiwa. Di wilayah sekecil itu, kebutuhan warga bertumpuk di ruang yang sama — harga sembako, akses modal, layanan kesehatan, sampai tempat menaruh barang dagangan. Koperasi ini dibentuk untuk menjawab hal-hal itu secara bersama, bukan satu per satu.

0,47Luas wilayah (km²)
8.270Jiwa penduduk (2025)
9Kelurahan di Semarang Utara
50173Kode pos Dadapsari

Wilayah

Batas dan posisi.

Dadapsari berbatasan langsung dengan kelurahan lain di Semarang Utara. Posisi ini menempatkan koperasi dekat dengan kawasan pasar dan pelabuhan — jalur barang yang menguntungkan untuk unit perdagangan dan logistik.

Arah batas wilayah Kelurahan Dadapsari
UtaraKelurahan Kuningan
TimurKelurahan Bandarharjo
SelatanKelurahan Kauman & Pandansari
BaratKelurahan Purwosari
Koordinat6°57′56″S 110°25′08″E

Catatan: pada tahun 2000 Kelurahan Banjarsari digabungkan ke Dadapsari.

Dasar hukum

Landasan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.

RegulasiIsi pokok
Inpres No. 9 Tahun 2025
27 Maret 2025
Percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; arahan kepada kementerian/lembaga dan kepala daerah.
Inpres No. 17 Tahun 2025 Percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi.
Permenkop No. 2 Tahun 2025 Pengembangan usaha koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
Permenkop No. 9 Tahun 2025 Penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir kepada koperasi.
Permenkum No. 13 Tahun 2025 Pengesahan badan hukum koperasi.
Permendesa PDT No. 10 Tahun 2025 Mekanisme persetujuan kepala desa/kelurahan untuk pembiayaan koperasi.
PMK No. 15 Tahun 2026 Tata cara penyaluran dana untuk pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi.

Nama, nomor badan hukum, dan tanggal pengesahan koperasi ini akan dicantumkan setelah dokumen resmi diterima dari sekretariat.

Tata kelola

Tiga peran yang tidak boleh dipegang orang yang sama.

  • Rapat Anggota Pemegang kekuasaan tertinggi. Menetapkan Anggaran Dasar, memilih pengurus dan pengawas, menyetujui laporan tahunan serta pembagian sisa hasil usaha. Satu anggota, satu suara.
  • Pengurus Menjalankan usaha sehari-hari, mengelola unit-unit usaha, dan menyusun laporan pertanggungjawaban kepada anggota.
  • Pengawas Mengawasi jalannya usaha dan pembukuan secara independen dari pengurus, serta melaporkan temuannya kepada rapat anggota.
  • Yang dibuka untuk anggota

    • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
    • Laporan Rapat Anggota Tahunan
    • Neraca dan perhitungan hasil usaha
    • Daftar anggota dan simpanannya (kepada anggota terkait)

    Yang dijaga kerahasiaannya

    • Data pribadi dan identitas anggota
    • Rincian pembiayaan per anggota
    • Nomor rekening dan data transaksi keuangan anggota
    • Dokumen internal yang belum disahkan rapat anggota

    Mau tahu lebih rinci?

    Sekretariat koperasi melayani permintaan dokumen dan penjelasan bagi warga serta calon anggota.

    Kontak sekretariat Keanggotaan